Sunday 29 September 2013

Dibalik Insiden CT tunjuk SBY : Persembahan Terakhir Untuk VOC & Obama

Share on :

Dibalik Insiden CT tunjuk SBY : Persembahan Terakhir Untuk VOC & Obama

Ramai diberitakan di jejaring sosial terkait foto Chairul Tanjung menunjuk dengan tangan kirinya pada SBY, namun ada yang lebih menarik daripada insiden foto tersebut, apa itu?

Sebelum mengulas fakta dibalik berita, kami ulas mengenai foto yang ramai diperbincangkan.

Mengenai foto, jejaring sosial dan media nasional memberitakan foto dalam sebuah ruangan, dimana Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung alias CT, yang tengah menunjuk dengan tangan kirinya ke arah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara, Presiden SBY berdiri di dekat pintu masuk, didampingi Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan pejabat terkait lain. Kapasitasnya saat itu CT menjadi salah satu panitia acara KTT APEC Foto tersebut beredar di media sosial, Rabu (25/9/2013).

Tatapan mata Presiden, Ibu Negara, dan sebagian anggota rombongan tampak mengarah ke CT, yang menunjuk menggunakan tangan kiri.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, foto tersebut diambil ketika CT mendampingi Kepala Negara, meninjau ruang yang akan digunakan untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-8 Negara-Negara Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik atau APEC di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9/2013) lalu.

Lalu apa yang menarik dibalik Insiden CT tunjuk SBY?

Tahukah Anda?

Menurut narasumber kami di Pertamina, salah satu agenda penting dalam pertemuan APEC di Bali awal Oktober 2013 nanti adalah penandatanganan perpanjangan kembali Kontrak Karya Freeport, yang akan disaksikan Presiden AS Barrack Obama dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Persembahan terakhir atau memang mencari dukungan dan restu Obama?

Lalu apa manfaatnya buat Trah SBY?

Dahulu, ketika SBY menjabat sebagai Mentamben (Menteri Pertambangan & Energi) ia mendirikan 20 perusahaan Migas, dari total 30 perusahaan migas di Indonesia. Akibatnya pengelolaan minyak dan gas di Tanah Air sangat merugikan bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan, pengelolaan dikuasai oleh asing dan dominasi keluarga SBY.

"Undang-undang Migas kita 89 persen memberikan kewenangan penuh pengelolaan Migas kepada asing. Ini sangat merugikan bangsa Indonesia," jelas Din dalam ceramah Koordinasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Jabar, DKI Jakarta, dan Banten, di Cirebon, Jumat (23/3/2012).

Dahulu, ketika SBY menjabat sebagai Mentamben (Menteri Pertambangan & Energi) ia mendirikan 20 perusahaan Migas, dari total 30 perusahaan migas di Indonesia.

Apa yang salah dengan kontrak karya Freeport tersebut?

1. RENEGOSIASI kontrak pertambangan adalah tugas konstitusional negara agar keuangan negara bisa dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan hak menguasai negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Renegosiasi kontrak karya Freeport salah satu yang berlangsung alot. Padahal menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, renegosiasi KK PTFI adalah prioritas.

3. Pemerintah harusnya tak perlu gentar karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan hukum di mana Freeport telah melakukan pelanggaran.

4. Terkait luas dan jangka waktu pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan "tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama" karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di muka sebagaimana KK PT.FI yang bisa otomatis diperpanjang.

5. Terkait royalti. Royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002.

6. Terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.

7. Terkait divestasi. Dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan di PTFI.

8. Suku Amungme dan Suku Komoro sebagai pemilik tanah adat yang dipakai penambangan PTFI sebagai bentuk rekognisi sebagaimana diakui PTFI dalam MoU Tahun 2000 antara PTFI dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro) seharusnya dilibatkan dalam renegosiasi.

9. Gugatan IHCS untuk pembatalan KK PTFI kini masih menunggu putusan Banding di PN Jaksel. Pada tahun 2009-2010 perwakilan 4 wilayah adat suku Amungme mempersoalkan pelaksanaan MoU Tahun 2000 dengan gugatan intervensi di PN Jaksel dan mengadu ke Komnas HAM. 

Sumber : VOA

Ditulis Oleh : Unknown // 05:53
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment

 

Artikel :

Artikel :

Artikel :